Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Hakim menyatakan perbuatan Taufik Kurniawan telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2019, 16:50 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 16:50 WIB
Suap DAK Kebumen, KPK Kembali Periksa Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) nonaktif Taufik Kurniawan memakai rompi tahanan dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mencabut hak politik Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan selama tiga tahun.

Putusan tersebut merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan pengadilan dalam sidang di Semarang, Senin (15/7/2019), dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam putusannya, seperti dilansir Antara.

Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.

Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, hakim menyatakan perbuatan Taufik Kurniawan telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis

Suap DAK Kebumen, KPK Kembali Periksa Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan tiba di KPK, Jakarta, Jumat (1/2). Taufik diperiksa untuk melengkapi berkas kasus dugaan menerima suap Rp 3,6 miliar pengurusan DAK Kabupaten Kebumem TA 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya