Kasus Bowo Sidik, Adik Nazaruddin Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK

KPK menjadwalkan uloang pemeriksaan Mujahidin Nur Hasyim pada Rabu 17 Juli mendatang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jul 2019, 21:14 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 21:14 WIB
Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Adik mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin yakni Mujahidin Nur Hasyim kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh Mujahidin atas ketidakhadirannya.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang Rabu, 17 Juli 2019," tutur Febri saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).

Dalam kasus ini, Mujahidin diperiksa sebagai saksi atas tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik yang juga petinggi PT Inersia.

Sebelumnya, Mujahidin juga tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Jumat 5 Juli 2019 lalu. Dia mangkir tanpa keterangan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Suap Rp 8 Miliar

OTT Bowo Sidik, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Rp 8 M dalam 84 Kardus
Wakil Ketua KPK Basariah dan Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK mengamankan uang dalam 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran angkut barang pupuk. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri juga tengah menelusuri suap yang diterima Bowo Sidik berkaitan dengan DAK. Dalam mengusut kasus ini, KPK pernah memeriksa anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir.

Ruang kerja adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat Nazaruddin itu pernah digeledah tim penyidik KPK pada 4 Mei 2019 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya