Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut, KPK: Ini Jadi Pembelajaran

Menurut Febri, pencabutan hak politik menjadi salah satu poin krusial. Mengingat Taufik Kurniawan merupakan wakil rakyat yang malah mencederai kepercayaan masyarakat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jul 2019, 17:10 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 17:10 WIB
Lengkapi Berkas, KPK Kembali Periksa Taufik Kurniawan
Mantan Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1). Taufik diperiksa untuk melengkapai berkas terkait kasus dugaan menerima suap Rp 3,6 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap hakim yang mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut hak politik Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan, terdakwa kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).

Menurut Febri, pencabutan hak politik menjadi salah satu poin krusial. Mengingat Taufik Kurniawan merupakan wakil rakyat yang malah mencederai kepercayaan masyarakat dengan kasus korupsi yang menimpanya.

Hakim memutus pencabutan hak politik Taufik Kurniawan selama 3 tahun, dari tuntutan awal JPU yakni 5 tahun. Pencabutan hak politik itu mencakup hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Politisi yang menduduki jabatan publik berdasar kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," ucap Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis

Lengkapi Berkas, KPK Kembali Periksa Taufik Kurniawan
Mantan Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1). Taufik diduga menerima suap terkait DAK Kabupaten Kebumem TA 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Vonis untuk Taufik Kurniawan dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 15 Juli 2019. Dia dikenakan hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, Taufik juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Meski vonis penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara, KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh Hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," Febri menandaskan.

KPK sebelumnya menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.

Dia diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya