Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya mendorong pemerintah daerah tingkat II terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyelenggarakan malam penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Hotel Four Points, Makassar pada 23 Juli 2019.
Salah satu daerah yang meraih predikat sebagai kabupaten/kota layak anak adalah Kabupaten Minahasa. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PPPA, Yohana Yembise kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Robby Korengkeng yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa.
"Kami bersyukur atas penghargaan ini dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Minahasa dan stakeholder, atas kerja sama yang baik sehingga Kabupaten Minahasa dapat meraih Penghargaan ini," ujar Korengkeng usai menerima penghargaan dari Menteri PPPA.
Advertisement
Korengkeng menjelaskan, penghargaan yang diterima sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat, atas dukungannya pada program-program anak di Kabupaten Minahasa. Dalam menjalankan program tersebut, pemberian seragam gratis bagi anak sekolah menjadi bentuk nyata kepedulian bupati dan wakil bupati serta Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa.
"Ke depan kami berharap agar dapat meningkatkan perhatian bagi pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak," ujar Korengkeng.
Untuk diketahui, penilaian KLA dibagi dalam lima tingkatan atau predikat, yaitu Pratama, Madya, Nindya, dan Utama. Sebelum pemberian penghargaan, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin menyampaikan laporannya terkait penghargaan KLA.
Penghargaan KLA di tahun ke-7 ini, kata dia merupakan bentuk apresiasi bagi daerah, atas komitmen dan upayanya untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Dalam laporannya tercatat ada 247 Kabupaten/Kota yangmeraih penghargaan tahun ini. Penghargaan ini pun meningkat 40 persen dibandingkan dengan lalu.
Selain itu, penerima penghargaan ini juga telah melalui proses penilaian yang komprehensif oleh tim independen dengan memperhatikan 24 indikator penilaian. Adapun proses penilaian melalui empat tahap yaitu, Penilaian Mandiri, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Lapangan, dan Verifikasi Final.
Dalam sambutannya, Menteri Yohana menegaskan komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 bahwa, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Â
(*)