Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Anies Baswedan melarang warga DKI menggunakan plastik sekali pakai sebagai wadah distribusi daging kurban. Hal ini dipertegas Anies dengan penandatanganan aturan tersebut semalam.
"Jadi, saya menandatangani hari ini, bukan instruksi gubernur, tapi seruan gubernur kepada seluruh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan Idul Adha untuk menggunakan pembungkus tidak dari plastik sekali pakai, tapi dari bahan bisa didaur ulang," kata Anies di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019, malam.
Baca Juga
Soal penjualan hewan kurban yang biasa ditemukan di trotoar jalan Ibu Kota, Anies menegaskan siap diatur oleh wali kota masing-masing wilayah.
Advertisement
"Jadi, nanti segala macamnya ditata, wali kota sedang atur," jelas Anies.
Penataan ini, ujar Anies Baswedan, bukan untuk melarang mereka mencari nafkah. Hanya saja tata letak mereka ditempatkan sedemikian rupa agar tak mengganggu pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.
"Diatur sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang, kendaraan. Mereka tetap bisa berdagang di tempat yang mudah dijangkau. Pak Walkot yang tentukan," ucap Anies.
Terakhir, Anies juga mengatakan limbah pemotongan hewan kurban sudah dikordinasikan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta guna pengawasan dan pemeriksaan daging hewan kurban.
"Jadi nanti sesuai pedoman," Anies menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tolak Kantong Plastik Sekali Pakai
Sebelumnya, Gerakan Pandu Laut Nusantara menggelar aksi tolak plastik sekali pakai bersama dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Walhi Jakarta, Green Peace, Indo Relawan, dan Divers Clean Action. Aksi ini dilakukan dengan mengarak sebuah karya instalasi berbentuk monster ikan Anglerfish setinggi 4 meter yang terbuat dari sampah plastik.
Terkait aksi ini, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan Pergub tentang plastik.
"Kita mendesak Gubernur Anies segera mengeluarkan Pergub, kan sudah sering informasi tentang larangan plastik ini. Udah jadi, tinggal ditandatangani katanya. Tapi sampai sekarang belum ditandatangani sama dia," tutur Tubagus usai mengarak instalasi di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
"Apakah dia takut karena industri plastik melawan, contohnya yang di Bogor. Dari 7.000-8.000 ton sampah sekitar 20 persennya itu sampah plastik," imbuh dia.
Senada dengan itu, Founder Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira menyatakan, pemerintah harus mulai melarang penggunaan plastik sekali pakai. Apalagi, keputusan Mahkamah Agung (MA) akan larangan ini sudah dikeluarkan.
Menurutnya, instalasi monster plastik ini dapat memuat 500 kg sampah di dalamnya. Bila dibandingkan dengan sampah yang dihasilkan Jakarta, setiap harinya Ibu Kota telah menghasilkan 2.250 monster plastik.
"Kepada korporasi, dipikir ulang deh yang namanya ancaman plastik sekali pakai ini. Masa plastik yang segitu kuatnya yang tahan sampai ratusan tahun dirancang sebagai produk yang hanya sekali konsumsi lalu dibuang. Ini tidak masuk akal," tegas Tiza.
Advertisement