Liputan6.com, Jakarta - Masalah perizinan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada 9 Juli 2019, membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses izin perpanjangan keputusan era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keputusan tersebut terkait pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Gubernur Anies sebelumnya mengumumkan penghentian proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018. Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun, termasuk Pulau H.
Advertisement
Bagaimana perjalanan perkara gugatan salah satu pengembang pulau reklamasi dengan Anies Baswedan? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement