Anies Baswedan Vs Pengembang Reklamasi Pulau H

PTUN Jakarta membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H. Gubernur Anies Baswedan segera mengajukan banding.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 31 Jul 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Anies Baswedan Vs Pengembang Reklamasi Pulau H
Banner Infografis Anies Baswedan Vs Pengembang Reklamasi Pulau H. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Masalah perizinan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada 9 Juli 2019, membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses izin perpanjangan keputusan era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keputusan tersebut terkait pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Gubernur Anies sebelumnya mengumumkan penghentian proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018. Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun, termasuk Pulau H.

Bagaimana perjalanan perkara gugatan salah satu pengembang pulau reklamasi dengan Anies Baswedan? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis

Infografis Anies Baswedan Vs Pengembang Reklamasi Pulau H
Infografis Anies Baswedan Vs Pengembang Reklamasi Pulau H. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya