Liputan6.com, Jakarta - Aktivis perlindungan satwa Scorpion Wildlife Monitoring Group, Marison Guciano menganggap kasus pemakan kucing hidup-hidup di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, hanyalah sebagian kecil dari peristiwa penyiksaan hewan yang terjadi di masyarakat.
Menurut dia, di masyarakat masih ada keyakinan ritual penyiksaan hewan yang mengatasnamakan adat dan budaya. Walau menjadi tradisi, namun hal itu dinilai tidak relevan dengan norma masyarakat saat ini.
"Di Singkawang, ada perayaan Cap Go Meh itu setiap tahun makan anjing hidup-hidup. Cuma karena mereka beralasan ini bagian dari budaya, itu kemudian diwajarkan," tutur Marison saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Kondisi seperti itu pada dasarnya menuntut kesadaran masyarakat, bahwa, atas dasar kemanusiaan, penyiksaan hewan dalam bentuk apapun seharusnya secara kolektif dianggap buruk dari sisi moral.
"Ya kita semua harus berani melawan setiap kekerasan dan penyiksaan yang terjadi terhadap hewan. Hewan ini kan tidak bisa bersuara untuk dirinya sendiri. Maka kita harus peduli ke sana," jelas dia.
Selain ritual Cap Go Meh di Singkawang, Marison juga mengungkit tradisi Adu Bagong di Jawa Barat yang memfasilitasi pertarungan anjing pitbull dengan babi hutan. Termasuk kebiasaan sabung ayam di berbagai daerah.
"Problemnya ini masyarakat kita merasa hal seperti ini lumrah, biasa," Marison menandaskan.
Â
Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Modus Abah Grandong
Polisi mengungkap motif di balik aksi seorang pria yang diduga Abah Grandong memakan kucing hidup-hidup.
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, dari dua orang saksi diperiksa, motif makan kucing karena pedagang menolak untuk mematikan lampu warungnya.
Menurut informasi dihimpun kepolisian, tanah tempat warga berdagang sudah tak lagi diizinkan pengelola. Akibatnya, tanah tersebut dipagar dan ditutup rapat dengan gembok, dengan menyewa penjaga sebagai pengawas.
Pria yang makan kucing itu namanya Abah Grandong, dia penjaganya, diperintah dia tidak boleh ada yang nyalakan lampu warung tapi ada yang nolak jadi langsunglah atraksi dia ada kucing di situ tiba-tiba dimakan," kata Kompol Syaiful menuturkan ulang kesaksian dari dua orang yang telah dimintai keterangan terkait, Selasa (30/7/2019).
Menurut saksi, pedagang yang enggan mematikan lampu warung karena bila dimatikan maka akan gelap dan tak ada kehidupan. Padahal, mereka harus terus mencari nafkah untuk keluarganya.
Menurut Syaiful, pihaknya pmasih memburu keberadaan Abah Grandong. Tindakan memakan kucing hidup-hidup telah melanggar pasal penganiayaan hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Advertisement