Perbaiki Kualitas Udara, Pemprov DKI Pantau 90 Pabrik Bercerobong Asap di Jakarta

Pantauan terhadap perusahaan itu merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Agu 2019, 13:49 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 13:49 WIB
Asap Buangan Pabrik
Kepulan asap keluar dari cerobong salah satu pabrik di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019). Selain gas buang kendaraan, limbah asap pabrik merupakan salah satu sumber polutan yang menambah buruknya kualitas udara di ibu kota. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyatakan sebanyak 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa dipantau ketat.

Pantauan terhadap perusahaan itu merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Komponen yang kami awasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, dan kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri," kata Andono di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

Pemeriksaan komponen emisi ini, lanjut Andono, dilakukan setiap 6 bulan oleh industri yang bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi. Mereka berkewajiban melaporkan apa pun hasilnya kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Selain secara struktural, masyarakat sekitar yang merasa terdampak langsung atas asap atau gas industri ini juga dapat membuat aduan dugaan pencemaran.

Menurut Andono, pengawasan dilakukan tidak hanya sebatas kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang saja. Namun juga aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya, seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan.

"Data kami rilis, sepanjang tahun 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku,” pungkas Andono.

Sebagai informasi, ada dua aturan yang dijadikan patokan, pertama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang pengendalian kualitas udara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kota Paling Berpolusi

Kualitas dara DKI Jakarta dinyatakan tidak sehat Kamis (8/8/2019) pagi ini. Data Air Visual, menunjukkan, kualitas udara Jakarta pagi ini beada pada tingkat yang terburuk ketiga di dunia.

Berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada pukul 06.00 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat di angka 157 kategori tidak sehat dengan parameter PM2,5 konsentrasi 66.8 µg/m³. Angka tersebut menjadikan Jakarta sebagai kota yang berada di peringkat ke-3 dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar lainnya di dunia.

Posisi kedua untuk kualitas udara terburuk di dunia diisi oleh Ibu Kota negara Vietnam, Hanoi dengan indeks kualitas udara 161 dengan status udara tidak sehat, setara dengan parameter PM 2.5 konsentrasi 74.6 µg/m³.

Sedangkan di posisi pertama untuk kualitas udara terburuk di dunia diisi oleh Lahore yang terletak di Pakistan dengan indeks kualitas udara 164 dengan status udara tidak sehat setara dengan parameter PM 2.5 konsentrasi 80.6 µg/m³.

Incheon di Korea Selatan dan Dubai di United Arab Emirates secara berturut-turut menempati posisi keempat dan kelima untuk kualitas udara terburuk di dunia dengan status tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan AQI 145 dan 135.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya