KPK Geledah Ruang Kerja Nyoman Dhamantra terkait Dugaan Suap Impor Bawang Putih

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Agu 2019, 16:56 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2019, 16:56 WIB
Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Resmi Ditahan KPK
Anggota DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). I Nyoman Dhamantra resmi ditahan terkait suap izin impor bawang putih dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kemendag. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap impor bawang putih yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Tiga lokasi yang digelah yakni ruang kerja anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhmantra, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, dan ruang di Dirjen Holtikultura Kementan RI.

"Tim masih di lokasi. Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya