Ombudsman Akan Panggil KPK Terkait Keluhan Tahanan Diborgol Saat Berobat

Keluarga tahanan mengeluhkan tindakan berlebihan pengawal tahanan dari KPK yang ikut masuk ke ruang dokter pada saat pemeriksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2019, 12:47 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 12:47 WIB
Ombudsman Paparkan Hasil Kajian Terkait Perizinan Senpi untuk Sipil
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala (kanan) bersama Irwasum Polri Bambang Suhariono (tengah) saat memaparkan hasil kajian terkait perizinan senjata api di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/1). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Eliasta Meliala mengaku, pihaknya tengah mendalami laporan keluarga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan, tahanan KPK selalu diborgol meski sedang berobat atau beribadah.

"Jadi yang melapor pada Ombudsman adalah keluarga tahanan yang mengeluhkan beberapa hal, sebagai contoh misalnya mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat," ujar Adrianus di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Selain itu, keluarga tahanan juga mengeluhkan tindakan berlebihan pengawal dari KPK yang ikut masuk ke ruang dokter pada saat pemeriksaan.

"Padahal dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal masuk," ucap Adrianus.

Pelapor juga mengeluhkan sel tahanan KPK tidak dilengkapi pemanas makanan. Keluarga tahanan KPK juga mengeluhkan waktu kunjungan yang sangat singkat. Termasuk larangan mengadakan perayaan hari keagamaan.

Adrianus mengatakan, Ombudsman telah mengambil keterangan dari pihak keluarga tahanan terkait keluhan tersebut. Selanjutnya, Ombudsman akan memanggil KPK.

"Kami sudah memeriksa mereka, wawancara yang detail dan kami ke depan akan melakukan pemeriksaan pada KPK juga. Kami juga mendapat kesan KPK agak tertutup tentang protap tersebut, padahal menurut kami semua informasi seyogyanya dibuka pada publik," ujarnya.

Dalam hal ini juga, Adrianus tidak menutup kemungkinan Ombudsman akan memeriksa Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Pemeriksaan ini untuk mengetahui SOP yang diterapkan kepada seluruh cabang rutan.

"Ke depan kami juga akan mengadakan pemeriksaan, permintaan data kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, karena menurut kami secara tata kelola, yang membentuk, mengadakan protap pengawalan tahanan adalah mereka," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Surat Protes Romahurmuziy dan Tahanan KPK

Suap Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Kembali Diperiksa KPK
Anggota DPR RI nonaktif Muhammad Romahurmuziy (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Romy diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap dalam jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy melayangkan surat keluhan terhadap pelayanan Rutan KPK. Salah satunya keberatan atas pemborgolan tahanan saat akan melaksanakan ibadah.

"Ini surat yang disampaikan teman-teman rutan ada dua. Tanggal 29 Januari dan 6 Januari. Beberapa yang saya sampaikan dulu itu berasal dari mereka," tutur Romahurmuziy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Surat tersebut dibubuhi 20 tanda tangan para tahanan. Selain ditujukan kepada pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK, dua berkas dengan masing-masing dua halaman itu juga diberikan kepada pejabat Kemenkumham yang sebelumnya mengadakan sidak ke rutan.

"Tadi juga ada Ditjen PAS ada yang datang, kita sampaikan juga. Semoga ada tindak lanjut, itu surat sudah lama sejak Januari," jelas Romi.

Dia berharap, pejabat terkait dapat menerima aspirasi para tahanan. Dalam surat tersebut, mereka merinci soal pemborgolan yang dilakukan saat menuju tempat salat Jumat dan ibadah kebaktian.

Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal 6 Januari 2016

Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya

A. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum'at dan kebaktian

B. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani

C. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit

Dengan keempat alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya