Zulkifli Hasan Tegaskan MPR Sudah Siapkan Rekomendasi Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan rencana mengembalikan GBHN bukan hanya wacana melainkna sudah menjadi rekomendasi resmi MPR.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Agu 2019, 23:04 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 23:04 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan
Zulkifli Hasan meninjau gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2019. (Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - MPR berencana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mengamandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan rencana mengembalikan GBHN bukan hanya wacana melainkna sudah menjadi rekomendasi resmi MPR. "Sudah jadi rekomendasi bukan setuju lagi," kata Zulhas di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (16/8/2019).

Zulhas menyebut, semua bahan-bahan pendukung telah disusun untuk menjadi rekomendasi pembahasan MPR periode 2019-2024.

"Udah semuanya. Nanti bahan-bahan itu yang sudah jadi akan kita rekomendasi untuk MPR yang akan datang. Sudah nanti sidang terkahir nih masa jabatan periode ini, 27 September, itulah yang akan kita ketok palu menjadi rekomendasi untuk DPR periode yang akan datang sudah ada bahannya," jelas Zulhas.

Politisi PAN itu mengatakan, adanya rekomendasi tersebut menunjukkan ada kemajuan rencana menghidupkan kembali DPR.

"Ada bukunya, sehingga bisa maju sedikit dari yang lalu," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Fokus Masalah Ekonomi

Selain itu, terkait amandemen UUD 1945 terbatas menurutnya hanya fokus pada haluannya saja yakni masalah ekonomi.

"Jadi ada amandemen terbatas UUD tapi khusus untuk haluan negara. Haluan negara itu salah satunya ekonomi, dan sebagainya masuk ke situ. Filosofi ekonominya harus Pancasila. Nah memang sekarang para pengamat mengatakan ada inkonsistensi Pancasila, UUD dengan yang terjadi. Ada inkonsistensi, jadi Pancasila bilang begini, yang terjadi sebaliknya, ada itu. Harus kita bunyikan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya