PPP Sebut Koalisi Jokowi Terbuka soal Opsi Penambahan Kursi MPR

Sekjen PPP Arsul Sani mengaku, parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) membuka peluang atas wacana usulan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 20 Agu 2019, 15:23 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2019, 15:23 WIB
Penahanan Didin Cacing, Arsul Sani Anggap Aparat Tak Mengerti UU
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus penahanan Didin yang mencari cacing di hutan menunjukkan bahwa aparat tidak mengerti UU.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku, parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) membuka peluang atas wacana usulan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang. Usulan tersebut awalnya dilemparkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

"Koalisinya Pak Jokowi ini kalau berdasarkan hasil dari pertemuan para sekjen dua malam yang lalu membuka (opsi penambahan kursi MPR)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Meski membuka peluang, Arsul mengungkapkan bahwa di internal KIK belum disepakati soal opsi penambahan kursi MPR. Pihaknya masih menunggu keputusan fraksi parpol lainnya.

Apalagi, masih ada parpol yang cari muka ke publik untuk mencegah persepsi bagi-bagi jabatan.

"Dari sisi KIK sendiri itu memang belum memilih apakah 8 atau 10, jadi dua-duanya masih mengerucut. Karena kan mungkin teman-teman di KIK, jangan-jangan kita mau 10, tapi ada juga fraksi yang nggak mau karena misalnya ingin lebih populer di mata publik mengatakan ini bagi-bagi jabatan, kami nggak mau ikut. Kan nggak bisa dipaksa juga kalau nggak mau ikut dapat pimpinan MPR," terang Arsul.

Arsul pun mengingatkan perlu adanya revisi UU MD3 terkait adanya wacana penambahan pimpinan MPR. Menurut dia, revisi itu harus segera dilakukan bila memang berniat menambah jumlah pimpinan MPR.

"Harus ada (revisi UU MD3), harus kita kerjakan sekarang. Toh itu kalau misalnya delapan (pimpinan), paling gampang lagi, cuma mencoret yang pasal-pasal yang kemarin diubah," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya