Dinas Bina Marga DKI Akui Kesulitan Mengatur PKL Tanah Abang

Dia menegaskan, para PKL di Tanah Abang memang harus terus ditindak tegas. Sebab, mereka sering tidak mempedulikan keamanan orang lain saat berjualan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2019, 01:33 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2019, 01:33 WIB
20151106-PKL-Tanah-Abang-Jakarta-Immanuel-Antonius
Petugas Satpol PP menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Tanah Abang, Jakarta (6/11). Puluhan PKL kembali ditertibkan petugas karena dianggap berjualan di tepi jalan dan menimbulkan kesan kumuh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengaku turut menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak aturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal pengalihfungsian Jalan Jatibaru, Tanah Abang menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL).

Sebelumnya, MA menilai kebijakan Anies itu bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

"Iya tentunya, tentunya. Kita kan negara punya regulasi, tentunya kehormatan tertinggi itu yang kita jalankan," kata Hari saat dihubungi, Sabtu (24/8).

Dia menegaskan, para PKL di Tanah Abang memang harus terus ditindak tegas. Sebab, mereka sering tidak mempedulikan keamanan orang lain saat berjualan.

"Kalau yang di Tanah Abang kan sebenarnya sudah disediakan tempatnya kan yang di sky bridge itu, yang jembatan, mereka turun lagi. Ya memang harus tetap disosialisasikan," ujarnya.

"Kadang PKL ini kan pengennya maunya sendiri gitu, jualan bebas, cepet selesai kebeli orang, cuma dia tidak memperhatikan keselamatan orang jalan. Terus mengokupasi tempat orang jalan," tutup Hari.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Alih Fungsi Lahan

Penertiban PKL dan Parkir Liar di Tanah Abang-Jakarta- Johan Tallo-20170504
Barang-barang dari PKL diangkut Satpol PP di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/5). Penertiban dilakukan agar tidak menggangu fungsi pedestrian untuk pejalan kaki. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang. Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

William Aditya, anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap dengan petugas itu ke depannya perlu dilakukan pembinaan pada PKL.

"PKL harusnya dibina ditempatkan di tempat yang aman sesuai aturan sehingga mereka bisa berdagang dan mencari nafkah secara baik dan tenang dan juga yang paling penting kami memperjuangkan hak pejalan kaki yang selama ini di kota ini masih belum dapat haknya," tegas William yang juga penggugat Perda tersebut dalam jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

William juga berharap trotoar bersih dari pedagang. Sebab pejalan kaki juga memiliki hak mendapatkan tempat jalan kaki yang layak.

"Kita pakai kaki kita untuk jalan di trotoar, eh banyak PKL yang ada di jalan itu," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya