Johanis Tanak Ungkap Penyebab Terjadinya Korupsi di Kejaksaan

Johanis mengaku beberapa kali ditawari uang oleh oknum yang tengah berperkara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Agu 2019, 14:59 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019, 14:59 WIB
Capim KPK Jaksa Johanis Tanak menjalani tes uji publik pansel capim KPK, Rabu (28/8/2019).
Capim KPK Jaksa Johanis Tanak menjalani tes uji publik pansel capim KPK, Rabu (28/8/2019). (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak menceritakan soal problem utama terjadinya tindak pidana korupsi di Kejaksaan. Menurutnya Integritas menjadi hal yang penting untuk ditanamkan dalam diri seorang penegak hukum.

"Kalau punya integritas yang baik, pasti tidak akan melakukan," ujar dia dalam tes uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Johanis mengaku beberapa kali ditawari uang oleh oknum yang tengah berpekara. Dia mengklaim tak pernah sekali pun menerima sogokan tersebut.

"Saya sering ditawarkan uang, tapi demi Tuhan saya tidak terima," kata dia.

Johanis mengatakan, dalam memberantas tindak pidana korupsi harus dimulai dari pencegahan. Menurut dia, pencegahan merupakan prioritas dalam membumihanguskan tindak pidana korupsi.

"Yang ada di pikiran saya untuk pemberantasan korupsi dapat berupa pencegahan dan penindakan. Memang menjadi skala prioritas harusnya pencegahan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pengembalian Kerugian Negara

Uji Publik Capim KPK
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih (kiri) didampingi anggota pansel melakukan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sebanyak 7 orang capim KPK mengikuti tes tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Faktor lain yang akan dia prioritaskan jika menjadi pimpinan KPK jilod V periode 2019-2023 adalah pengembalian kerugian keuangan negara.

"Bahwasanya ke depan bukan hukuman badan yang diperlukan, tapi kekayaan negara yang keluar bisa dikembalikan. Karena hukuman badan hanya menambah kerugian uang negara," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya