Soal Revisi UU, KPK: Ini Momentum Jokowi Berpihak Terhadap Penindakan Korupsi

Ia menilai KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2019, 15:49 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2019, 15:49 WIB
Tolak Revisi RUU KPK
Pegawai KPK membawa poster saat menggelar aksi di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksi menolak revisi UU KPK tersebut, mereka mengenakan baju serba hitam lengkap dengan masker penutup mulut dan membawa payung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Poin-poin revisi UU KPK salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai, aturan penyadapan tidak hanya berlaku kepada KPK. Karena itu, pihaknya meminta keadilan.

"Yang lakukan penyadapan bukan hanya KPK, kalau mau diatur ya diatur sama dong," kata Rasamala ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Menurutnya, aturan itu seolah dibuat dan aneh. Sebab, jika KPK akan melakukan pengembangan melalui penyadapan terlebih dulu harus mengantongi izin dari dewan pengawas.

"Jadi aneh kalau hanya KPK yang diawasi dalam konteks penyadapannya. KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK. Kalau mau pengawasan ya jalankan pengawasan mereka dengan baik. Kita sama-sama tahu kalau korupsi biasanya berkaitan dengan kekuasaan dan rezim," tegasnya.

Lebih lanjut Rasamala mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan dukungan pemberantasan korupsi di negeri ini. Dengan RUU KPK yang sudah disetujui DPR, pemerintah diharapkan menolaknya.

"Ini momentum presiden tunjukkan keberpihakan pada penindakan tindak pidana korupsi. Maka satu keputusan DPR berniat perkuat penindakan korupsi. Sampai saat ini kami tidak mendengar dan melihatnya. Tapi bola panas sekarang ada di tangan Presiden (Jokowi)," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hanya Bisa Sosialiasi

Tolak Revisi RUU KPK
Pegawai KPK membawa poster saat menggelar aksi di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksi menolak revisi UU KPK tersebut, mereka mengenakan baju serba hitam lengkap dengan masker penutup mulut dan memasang KPK Lines di sekitar pintu masuk. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Saat ditanya jika RUU KPK disetujui oleh Jokowi, Rasamala menyebutkan bahwa lembaga antirasuah hanya bisa melakukan sosialisasi pencegahan tanpa ada penindakan terhadap kejahatan korupsi.

"Mungkin KPK hanya sekadar ada dan ada aktivitas seperti tidak ada penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Dan para pelaku kejahatan dan korupsi merasa bebas dan bisa bebas mencuri uang negara tanpa ada penindakan," kata dia.

"Ini bahaya bukan hanya korupsinya saja tapi bicara hukum dan ekonomi kita rapuh. Akar masalah kita, negara selama ini adalah korupsi. Kita nilai revisi UU KPK melemahkan KPK," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya