Liputan6.com, Jakarta - Menpora Imam Nahrawi meminta penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat politik.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Selain suap, Imam dan Ulum juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
"Saya harap ini bukan sesuatu yang bersifat politik dan bukan di luar hukum. Karenanya saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar lebarnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawi dalam jumpa pers di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Advertisement
Dia mengaku belum mengetahui dan membaca apa saja yang disangkakan KPK kepadanya. Dia menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Dan sekali lagi jangan ada unsur di luar hukum," kata Imam Nahrawi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Segera Dipanggil
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya segera memanggil Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora)Â Imam Nahrawi. Imam baru saja dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Segera (memeriksa Imam Nahrawi sebagai tersangka)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Namun, dia belum bisa memastikan kapan penyidik akan memeriksa Imam sebagai tersangka. "Tanggalnya berapa, tim penyidik yang memanggil," kata Alex.
Miftahul Ulum sendiri sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu 11 September 2019.
Imam Nahrawi sempat mangkir tiga kali pemeriksaan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Imam tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup untuk IMR memberikan keterangan dan klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.
Advertisement