YLBHI Pertanyakan Sikap Berbeda Jokowi soal Revisi KUHP dan UU KPK

Tiga pembahasan RUU tersebut menuai penolakan dari masyarakat, namun disikapi berbeda oleh Jokowi.

oleh Delvira HutabaratLiputan6.com diperbarui 21 Sep 2019, 16:06 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 16:06 WIB
Jokowi Gelar Rapat
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ratas bertema 'Perbaikan Ekosistem Investasi' ini dilakukan Jokowi beserta para menteri guna merumuskan kebijakan konkret. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan perbedaan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengesahan revisi UU KPK serta revisi UU Pemasyarakatan. Menurut YLBHI, Asfinawati ketiga pembahasan tersebut menuai penolakan dari masyarakat, namun disikapi berbeda oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Sebetulnya publik juga ramai sekali meminta agar revisi undang-undang KPK ini tidak dilanjutkan ya dan sikap presiden berbeda," kata Ketua YLBHI, Asfinawati di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019). 

Dalam revisi UU Pemasyarakatan, menurut dia pemerintah membuka seluas-luasnya kebebasan para koruptor. Dia mencontohkan memberikan remisi kepada koruptor. Tetapi untuk masyarakat, katadia, pemerintah malah menjerat dengan berbagai aturan dalam revisi UU KUHP.

"Pertanyaan dari kami, kok untuk publik masyarakat biasa begitu banyak aturan kriminal untuk menjerat mereka. Sedangkan para koruptor dilonggarkan," ujar Asfinawati.

Sebelumnya diketahui,Presiden Jokowi meminta agar RKUHP dibahas lagi karena masih ada pasal-pasal yang ditolak oleh berbagai pihak. Jokowi juga meminta tidak disahkan oleh DPR periode sekarang 2014-2019 tetapi oleh dewan periode berikutnya, 2019-2024.

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada, kurang lebih 14 pasal (yang perlu ditinjau ulang)," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).

 

Reporter: Intan Umbari 

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya