Kementerian LHK Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Karhutla di Kalimantan

Dia mengatakan, investigasi juga dilakukan tim kepolisian termasuk di beberapa lokasi yang telah disegel.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2019, 19:07 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 19:07 WIB
Karhutla Kalteng
Kebakaran hutan dan lahan sempat mengancam Suaka Margasatwa (SM) Lamandau di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Foto: BKSDA Kalteng/Liputan6.com/Rajana K)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

KLHK juga telah menyegel 52 lokasi di enam provinsi yang merupakan area terdampak karhutla. Demikian disampaikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani usai diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

"Kami sudah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terbakar, khususnya di lahan konsesi perusahaan. Ada 52 lokasi milik perusahaan yang kami segel. Luasan lebih dari 9.000 hektare," jelas Rasio.

Enam provinsi yang menjadi lokasi penyegelan ini yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Saat ini timnya tengah bekerja memastikan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga bisa menimbulkan efek jera pelaku pembakaran.

"Penyidik kami sudah tetapkan korporasi yang menjadi tersangka. Pertama PT SKM di Kalbar, PT ABP di Kalbar, PT AER di Kalbar, PT KS di Kalteng, PT IFP di Kalteng. Jumlah ini akan bertambah," jelas Rasio.

Dia mengatakan, investigasi juga dilakukan tim kepolisian termasuk di beberapa lokasi yang telah disegel. Di Riau, Sumatera Selatan, Kalbar, dan Kalteng, polisi juga telah menetapkan tersangka korporasi.

"Seluruh tim pemerintah sudah lakukan upaya gakkum sangat serius, terus koordinasi dengan pemda, agar secepatnya bisa dilakukan sanksi administratif. Sanksi administratif merupakan salah satu langkah cepat yaitu melihat melalui pengawasan ketidakpatuhan perusahaan," jelas Rasio.

Sanksi administratif berupa perintah perbaikan, pembukuan, maupun pencabutan izin. Tim Gakkum KLHK juga telah menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata. Terhitung sejak 2015, KLHK menggugat perdata 17 perusahaan terkait karhutla dan sembilan di antaranya sudah inkracht. Nilai gugatan dan ganti rugi mencapai Rp 3,9 triliun.

"Dan yang lain masih berproses di pengadilan. Yang sudah inkrah ini dengan nilai jumlah gugatan dengan ganti rugi Rp 3,9 triliun. Itu terus bertambah karena sedang berproses," ujar Rasio.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Izin Belum Dicabut

KLHK juga telah mengeksekusi sejumlah lahan yang terkait kasus ini. Rasio menyebutkan, beberapa perusahaan telah membayar eksekusi dengan nilai mencapai Rp 78 miliar. Beberapa perusahaan lain juga sedang didorong proses eksekusinya.

"Ada sedang dipersiapkan pelelangan kebun yang terbakar. Agar bisa membayar eksekusinya ganti ruginya dan biaya pemulihannya," jelas Rasio.

KLHK, lanjut dia, tak langsung mencabut izin perusahaan dalam kasus pembakaran hutan ini. Pasalnya ada proses administrasi dulu yang harus ditempuh.

"Kami sedang bekerja medalami lokasi-lokasi yang memang terbakar parah dan berulang-ulang karena mereka tidak patuh dalam memberikan izin. Dan bisa saja kami cabut izinnya," ujar Rasio.

"Kita lebih banyak menggunakan instrumen administrasi. Pencabutan izin di mana ada 63 perusahaan dari 2015 itu 3 perusahaan kami kasih sanksi 3 kita cabut izinnya," tandas dia.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya