Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi meminta, DPR menunda pengesahan revisi empat Undang-undang (UU), yakni KUHP, UU Minerba, (UU) Pemasyarakatan, dan (UU) Pertanahan.
Namun, sikap Jokowi berbeda saat menangani pembahasan revisi UU KPK. Jokowi justru ingin revisi UU KPK segera disahkan menjadi Undang-undang.
Jokowi kemudian angkat bicara terkait perbedaan sikapnya dalam menyikapi sejumlah Undang-undang. Menurutnya, revisi UU KPK adalah inisiatif DPR sedangkan empat revisi UU lainnya adalah inisiatif pemerintah.
Advertisement
"Yang satu itu (UU KPK) inisiatif DPR. Ini (UU Minerba, UU Pemasyarakatan, UU KUHP, UU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi di Istana Negara, Senin (23/9/2019).
Baca Juga
Jokowi menjelaskan, penundaan revisi empat UU tersebut karena pemerintah ingin mendengarkan masukan masyarakat.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-subtansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," ungkapnya.
Terkait kemungkinan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK, Jokowi menegaskan, tidak akan melakukan hal itu.
"(Rencana keluarkan Perppu?) Enggak ada," tegasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disahkan DPR
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa 17 September 2019.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.
"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Fahri dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
"Setuju," jawab anggota dewan serentak.
Dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, tujuh fraksi; PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, PAN, PKB, dan Hanura menerima revisi tanpa catatan.
Sementara Dua fraksi yakni Gerindra dan PKS menerima dengan catatan tidak setuju berkaitan pemilihan dewan pengawas yang dipilih tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Terakhir, Demokrat belum memberikan sikap karena menunggu konsultasi pimpinan fraksi.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement