Rifat Umar Mengaku Gunakan Ganja untuk Stamina dan Inspirasi

Artis Rifat Umar mengaku menggunakan ganja untuk mendapatkan inspirasi dan ketenangan dalam bekerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2019, 08:34 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2019, 08:34 WIB
Rifat Umar
Polisi menghadirkan artis Rifat Umar dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Rifat Umar diciduk polisi di kawasan Bintaro pada Rabu (2/10) dengan barang bukti bukti ganja seberat total 17362 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Rifat Umar mengaku menggunakan ganja untuk mendapatkan inspirasi dan ketenangan dalam bekerja.

"Untuk stamina dan ketenangan dia menggunakan ini (ganja)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Rifat sendiri menyebut dirinya menggunakan ganja agar mendapatkan inspirasi. Pekerjaan menjadi alasan utamanya untuk mencoba menggunakan ganja.

"Awalnya, karena sekarang saya sudah nggak bergerak dalam bidang hiburan, saya kerja di salah satu perusahaan gaming jadi conten creator. Ya, mungkin butuh banyak inspirasi makanya saya gunakan ganja ini," kata Rifat seperti dikutip dari Antara.

Rifat Umar mengaku menyesal telah menggunakan barang haram itu. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengamankannya sehingga keterlibatannya dengan narkotika tidak berlarut-larut.

"Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Mungkin kalau tidak ada bapak-bapak yang sangat perhatian dengan saya, mungkin ini akan terus berlanjut, penyalahgunaan narkoba ini," kata Rifat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi

Penangkapan Rifat berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32). Pengembangan dari penangkapan Rizki mengarah kepada penangkapan Rifat dan pasangannya, Tessa Nur Aliyah (25).

Rifat dan Tessa ditangkap Rabu (2/10/2019) di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Di kamar Rifat polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,83 gram. Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.

Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu sudah setahun.

Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya