Kontroversi Rencana Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Kementerian Perdagangan menyatakan masyarakat boleh gunakan minyak goreng curah tetapi dengan beberapa persyaratan.

oleh Maria Flora diperbarui 09 Okt 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 11:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Larangan penjualan minyak goreng curah mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencoba meluruskan kontroversi rencana larangan penjualan minyak goreng curah.  

Sementara itu, menurut pedagang sembako di Pasar Cawang Kapling, Jakarta Timur, aturan tersebut tak akan banyak berpengaruh pada penjualan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (9/10/2019), pedagang justru menilai tidak akan direpotkan lagi dengan timbang menimbang berat minyak.

Lain halnya di pihak para penyalur atau agen minyak goreng curah.  Menurut mereka kewajiban produksi minyak goreng kemasan akan berdampak pada harga jual. Agen mengaku tak mungkin menyiapkan drum atau pun kemasan khusus.  

Sementara, dari konsumen minyak goreng curah seperti pedagang gorengan, memastikan akan menaikkan harga. Selama ini minyak goreng curah jadi pilihan karena harganya yang murah.  

Kementerian Perdagangan pun meluruskan kontroversi penjualan minyak goreng curah pada Selasa sore, 8 Oktober kemarin. Dijelaskan asyarakat tetap boleh menggunakan minyak goreng curah tetapi mewajibkan minyak goreng kemasan tersedia di toko atau pun warung hingga ke pelosok.

Harganya pun dipatok tak boleh melebihi harga eceran tertinggi yakni Rp 11 ribu per liter.  

Menteri perdagangan menegaskan, kebijakan ini agar masyarakat lebih memilih bahan pangan yang terjamin kehalalan dan higienitasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya