DPR: 430 Ribu Pejabat Bakal Terimbas Pemangkasan Eselon

Anggota DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh meminta presiden kembali mempertimbangkan rencana tersebut.

diperbarui 27 Okt 2019, 02:11 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2019, 02:11 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Jakarta - Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk efisiensi eselon bisa berdampak luas. Keinginannya untuk menyisakan dua tingkat pejabat eselon berarti menghapus eselon III dan IV. Jika diterapkan, penyederhanaan itu bakal berpengaruh terhadap sekitar 430 ribu pejabat di dua eselon tersebut.

Anggota DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh meminta presiden kembali mempertimbangkan rencana tersebut.

"Saya barusan berdiskusi dengan beberapa pegawai negeri. Mereka mengeluhkan untuk pemotongan eselonisasi," kata dia di Jakarta.

Perempuan yang karib disapa Ninik itu mengingatkan pemerintah untuk tidak asal memangkas jabatan. Apalagi tanpa dibarengi solusi konkret yang terkait dengan kesejahteraan.

Ninik mengatakan, penyederhanaan eselon tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kebijakan itu harus mengubah UU ASN.

Ninik menjelaskan, di UU ASN ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan. Yaitu, jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratam.

Simak berita Jawapos lainnya di sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Dibahas

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, belum ada pembahasan teknis soal rencana penghapusan eselon III dan IV. "Menurut kami, itu lebih ke political statement," ucap dia.

Dengan pernyataan itu, Presiden Jokowi menginginkan program pembangunan lebih terasa dan bisa dinikmati masyarakat. Menurut dia, perampingan eselon dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Ridwan mengatakan, sampai saat ini belum ada instansi yang menghapus eselon III maupun IV.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya