Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Jakarta diketahui telah melarang keberadaan odong-odong mengaspal di jalanan Ibu Kota. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pelarangan tersebut didasarkan pada aturan hukum.
"Sesuai Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, kemudian Peraturan Pemerintah 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Syafrin menyebutkan, dalam UU Nomor 22 dikatakan, setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Advertisement
"Oleh sebab itu, kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat, aman dan nyaman bagi masyarakat. Sekarang kan Jak Lingko itu masih gratis dia. Masyarakat kenapa tidak memilih itu (Jak Lingko)," ucap Syafrin.
Baca Juga
Syafrin juga mengimbau, kepada pemilik odong-odong untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraannya. Sebab, kendaraan tersebut tidak layak digunakan apalagi hingga dipaksakan mengangkut penumpang.
"Daripada yang bersangkutan menghadirkan kendaraan odong-odong ke masyarakat yang mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan," katanya.
Syafrin juga mengatakan, pihaknya telah melakukan razia bagi odong-odong yang melintas di jalan umum Jakarta.
"Sudah ada razia. Kemaren kita stop operasi 2 sampai 3 odong-odong di Jaktim," terangnya.