Pembahasan Anggaran Tak Kunjung Rampung, DPRD DKI Bersurat ke Kemendagri

RAPBD DKI 2020 sedianya harus diserahkan ke Kemendagri paling lambat pada 30 November 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2019, 03:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 03:30 WIB
Sah, 5 Pimpinan DPRD DKI Jakarta Resmi Dilantik
Suasana pelantikan lima pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10/2019). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dijabat oleh Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra, dan Misan Samsuri dari Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan rapat Badan Anggaran (Banggar) DRPD DKI Jakarta belum juga terlaksana jelang akhir November 2019.

Tak kunjung rampung pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020 membuat DPRD DKI berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta tambahan waktu.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Politikus PAN itu mengaku sudah berkirim surat ke Kemendagri beberapa hari lalu. Dalam surat itu, Zita mengatakan, pihaknya meminta penambahan waktu tanpa menyebut batas waktu.

"Kita enggak minta sih kapannya kita hanya minta tambah saja. Kita tidak bilang oh mesti sekian. Enggak. Kita hanya minta kelowongan lah waktu tambah," ujar Zita di gedung DPRD, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Ia menampik penambahan waktu diajukan lantaran masih alotnya pembahasan KUA-PPAS. Zita mengklaim, pembahasan anggaran itu telah selesai didiskusikan dengan anggota masing-masing komisi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

RAPBD DKI 2020 Rampung Akhir November

Kendati surat telah dikirim, Zita menegaskan tidak ngoyo berharap permintaan tambahan waktu diterima Kemendagri. Jika permintaan ditolak, putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hassan itu mengaku tak masalah.

"Ya kita akan kejar, kita akan begadang, kita akan pastikan setiap sen uang warga Jakarta dihitung dan betul-betul kami cek di komisi masing-masing," tandasnya.

Sedianya KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RKA untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi dan menjadi RAPBD. Setelah itu, RAPBD 2020 harus diserahkan ke Kemendagri dengan batas waktu pada 30 November 2019.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya