Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan rapat Badan Anggaran (Banggar) DRPD DKI Jakarta belum juga terlaksana jelang akhir November 2019.
Tak kunjung rampung pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020 membuat DPRD DKI berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta tambahan waktu.
Baca Juga
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Politikus PAN itu mengaku sudah berkirim surat ke Kemendagri beberapa hari lalu. Dalam surat itu, Zita mengatakan, pihaknya meminta penambahan waktu tanpa menyebut batas waktu.
Advertisement
"Kita enggak minta sih kapannya kita hanya minta tambah saja. Kita tidak bilang oh mesti sekian. Enggak. Kita hanya minta kelowongan lah waktu tambah," ujar Zita di gedung DPRD, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Ia menampik penambahan waktu diajukan lantaran masih alotnya pembahasan KUA-PPAS. Zita mengklaim, pembahasan anggaran itu telah selesai didiskusikan dengan anggota masing-masing komisi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
RAPBD DKI 2020 Rampung Akhir November
Kendati surat telah dikirim, Zita menegaskan tidak ngoyo berharap permintaan tambahan waktu diterima Kemendagri. Jika permintaan ditolak, putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hassan itu mengaku tak masalah.
"Ya kita akan kejar, kita akan begadang, kita akan pastikan setiap sen uang warga Jakarta dihitung dan betul-betul kami cek di komisi masing-masing," tandasnya.
Sedianya KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RKA untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi dan menjadi RAPBD. Setelah itu, RAPBD 2020 harus diserahkan ke Kemendagri dengan batas waktu pada 30 November 2019.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement