KPK Dalami Kasus Suap Imam Nahrawi Lewat Wakil Bendahara KONI

Pada kasus ini, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya dijerat dengan pasal gratifikasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Nov 2019, 10:40 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 10:40 WIB
Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berada di dalam mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat, (27/9/2019). Imam resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpira). Lina Nurhasanah akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Saksi Lina Nurhasanah akan diperiksa untuk IMR (Imah Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Pada kasus ini, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya dijerat dengan pasal gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

5 Tersangka

Menpora Imam Nahrawi Mainkan Raket Jelang Rapat Perpisahan
Menpora Imam Nahrawi jelang menghadiri acara perpisahan dengan pejabat Kemenpora di Jakarta, Kamis (19/9/2019). Sebelumnya KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya