Liputan6.com, Jakarta - Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan menghormati keputusan hakim tunggal Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu terkait penolakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawri terhadap KPK.
"Kita hormati keputusan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah. Karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam putusan MK yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti," kata Evi di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Selain itu, terkait surat perintah penahanan terhadap Imam yang dikeluarkan oleh KPK juga dinyatakan sah oleh hakim Elfian.
Advertisement
"Karena surat yang diterbitkan oleh pimpinan KPK masih dalam kewenangan pimpinan KPK. Karena UU 19 Tahun 2019 berlaku sejak 17 Oktober 2019," ujarnya.
Lalu, terkait dengan adanya kekosongan pimpinan dalam lembaga antirasuah, Evi menegaskan tak ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian atau pemberhentian pimpinan KPK.
"Karena pimpinan KPK dari awal diangkat oleh Keppres sehingga untuk pemberhentiannya pun harus melalui Keppres. Dan seperti kita ketahui, tidak ada Keppres yang memberhentikan pimpinan KPK," tegas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menolak Seluruh Permohonan
Sebelumnya, hakim tunggal Elfian menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Elfian menyebut penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang dilakukan oleh KPK telah dilakukan secara sah.
"Mengadili, menyatakan ekspsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Elfian dalam persidangan, Selasa (12/11/2019).
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement