KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir Besok

Tim penuntut umum KPK menyematkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terkait dugaan keterlibatan Sofyan Basir.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Nov 2019, 21:37 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 21:37 WIB
Ekspresi Sofyan Basir Saat Keluar dari Rutan KPK
Ekspresi mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menebar senyuman saat keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim atas dakwaan menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Rencananya tim jaksa penuntut umum pada KPK akan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Kamis besok, 28 November 2019.

"Besok rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Febri menyatakan, dalam memori kasasi yang akan disampaikan ke MA besok, tim penuntut umum KPK menyematkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terkait dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara ini.

Febri berharap, nantinya fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor itu bisa menjadi acuan bagi hakim MA.

"Jadi semua materi sudah kami rangkum dalam memori kasasi itu mulai dari pertimbangan-pertimbangan dan aspek, dari aspek formil yang menyatakan secara tegas bahwa putusan kemarin itu bukanlah atau tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni, sehingga beberapa pertimbangan-pertimbangan itu bisa didiskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut," kata Febri.

KPK telah mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Jumat, 15 November 2019 kemarin.

Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 18 November 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Vonis Bebas

Tangis Sofyan Basir Usai Divonis Bebas
Ekspresi mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin 4 November 2019.

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.

Sofyan pun telah bebas. Saat bebas, Sofyan Basir tersenyum semringah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya