Setelah Uji Materi UU KPK Ditolak MK

MK tidak menerima uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

oleh Maria Flora diperbarui 29 Nov 2019, 14:28 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 14:28 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konsitusi (MK) dinilai sejumlah tokoh sebuah langkah yang tepat. Salah satunya oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Belakangan hasil uji materi tersebut ditolak MK. Alasan menolak, karena pemohon disebut salah obyek.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian adalah salah obyek. Error in objecto. Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," jelas Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Uji materi UU KPK ke MK dilakukan tiga petinggi lembaga antirasuah, Rabu, 20 November 2019. Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Saat itu Agus mengatakan tetap berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) meski uji materi tetap dilakukan.

Berikut sejumlah hal terkait penolakan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPK Tunggu Perkembangan

Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU Tentang KPK
Pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode M Syarif (kiri), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi jelang mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal permohonan uji materi UU KPK yang diajukan mahasiswa dan masyarakat umum tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) karena salah objek.

"Kalau yang kami baca informasi sidang tadi, sebenarnya bukan ditolak tetapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru. Jadi, sebenarnya MK belum masuk pada pokok perkaranya belum menguji apakah substansi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 November 2019 seperti dilansir Antara.

KPK, lanjut Febri juga akan melihat bagaimana proses lebih lanjut uji materi UU KPK di MK karena menurutnya, banyak pihak yang juga mengajukan uji materi tersebut.


Pegawai Mengundurkan Diri

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyinggung soal adanya tiga pegawai lembaga antirasuah yang akan mengundurkan diri. 

Menurut Agus, keputusan mundurnya tiga pegawai di lembaga yang dia pimpin akibat dari diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus saat itu.

Ketiga pegawai KPK yang menyatakan mundur masih belum diketahui siapa saja. Namun, Agus sempat menyinggung keputusan mundurnya tiga orang tersebut lantaran akan beralihnya status kepegawaian di KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pada UU 19 Tahun 2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak hanya tiga pegawai KPK yang akan mengundurkan diri. Tiga orang penasihat KPK juga akan segera mengundurkan diri.

Alasan pengunduran diri lantaran pengesahan UU KPK yang baru. Dalam UU KPK yang baru, keberadaan penasihat KPK akan digantikan oleh dewan pengawas.

Satu dari tiga penasihat KPK yang sudah menerima surat keputusan (SK) pengunduran diri yakni Mohammad Tsani Annafari. Tsani yang sempat maju dalam calon pimpinan KPK periode 2019-2024 ini akan mengakhiri masa tugasnya di KPK pada 1 Desember 2019.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya