Liputan6.com, Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konsitusi (MK) dinilai sejumlah tokoh sebuah langkah yang tepat. Salah satunya oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Belakangan hasil uji materi tersebut ditolak MK. Alasan menolak, karena pemohon disebut salah obyek.
"Permohonan para pemohon mengenai pengujian adalah salah obyek. Error in objecto. Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," jelas Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Advertisement
Uji materi UU KPK ke MK dilakukan tiga petinggi lembaga antirasuah, Rabu, 20 November 2019. Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Saat itu Agus mengatakan tetap berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) meski uji materi tetap dilakukan.
Berikut sejumlah hal terkait penolakan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Tunggu Perkembangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal permohonan uji materi UU KPK yang diajukan mahasiswa dan masyarakat umum tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) karena salah objek.
"Kalau yang kami baca informasi sidang tadi, sebenarnya bukan ditolak tetapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru. Jadi, sebenarnya MK belum masuk pada pokok perkaranya belum menguji apakah substansi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 November 2019 seperti dilansir Antara.
KPK, lanjut Febri juga akan melihat bagaimana proses lebih lanjut uji materi UU KPK di MK karena menurutnya, banyak pihak yang juga mengajukan uji materi tersebut.
Advertisement
Pegawai Mengundurkan Diri
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyinggung soal adanya tiga pegawai lembaga antirasuah yang akan mengundurkan diri.Â
Menurut Agus, keputusan mundurnya tiga pegawai di lembaga yang dia pimpin akibat dari diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus saat itu.
Ketiga pegawai KPK yang menyatakan mundur masih belum diketahui siapa saja. Namun, Agus sempat menyinggung keputusan mundurnya tiga orang tersebut lantaran akan beralihnya status kepegawaian di KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pada UU 19 Tahun 2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak hanya tiga pegawai KPK yang akan mengundurkan diri. Tiga orang penasihat KPK juga akan segera mengundurkan diri.
Alasan pengunduran diri lantaran pengesahan UUÂ KPKÂ yang baru. Dalam UU KPK yang baru, keberadaan penasihat KPK akan digantikan oleh dewan pengawas.
Satu dari tiga penasihat KPK yang sudah menerima surat keputusan (SK) pengunduran diri yakni Mohammad Tsani Annafari. Tsani yang sempat maju dalam calon pimpinan KPK periode 2019-2024 ini akan mengakhiri masa tugasnya di KPK pada 1 Desember 2019.