Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan mantan sekretaris jenderal (sekjen) Idrus Marham. Politikus senior Golkar Nurdin Halid bersyukur dengan pengurangan hukuman tersebut.
"Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut, dengan hukuman yang sudah dijalani insyaallah Pak Idrus Marham akan menikmati kebebasan," ucap Nurdin di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga
Dia menuturkan, jika bebas, kemungkinan besar Idrus Marham akan kembali ke partai berlambang pohon beringin tersebut.
Advertisement
"Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar. Karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," pungkas Nurdin.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi terdakwa kasus suap PLTU Riau Idrus Marham. Pengajuan kasasi dilakukan Idrus usai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih lama dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor.
"Dikabulkan," demikian bunyi putusan yang dikeluarkan 2 Desember 2019 tersebut, seperti dikutip dari laman MA, Selasa 3 Desember 2019.
Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh majelis hakim Krisna Harahap, Abdul Latief dan Suhadi. Dengan demikian, maka masa hukuman Idrus Marham berkurang menjadi dua tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengacara Senang
Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku senang Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman kliennya menjadi 2 tahun penjara. Samsul sendiri mengaku belum menerima langsung petikan putusa MA terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.
"Kami senang dan menghormati majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Samsul mengatakan, harapannya soal putusan lepas Idrus Marham bukan tanpa alasan. Pasalnya, klaim Samsul, berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini Idrus Marham terbukti tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.
"Namanya hanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata Samsul.
Advertisement
KPK Kecewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa hukuman Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Idrus Marham dipangkas Mahkamah Agung (MA). Hukuman Idrus dipangkas menjadi 2 tahun oleh majelis hakim kasasi.
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun (penjara) dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Meski kecewa, Febri menyatakan KPK tetap menghormati putusan terhadap Idrus marham tersebut. KPK belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan itu untuk kemudian dipelajari tim jaksa lembaga antirasuah.
"Belum ada pembahasan soal PK (peninjauan kembali). Kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan meskipun tadi ada beberapa catatannya," kata Febri.
Febri pun menyoroti perihal visi institusi penegak hukum terkait pemaksimalan efek jera terhadap pelaku korupsi. KPK, kata dia, berharap pelaku korupsi dapat dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya.