Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, kasus selundupan sparepart Harley Davidson di Pesawat Garuda masih dalam penanganan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Saat ini kasus tersebut masih ditangani PPNS Ditjen Bea Cukai," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Menurut Asep, pihaknya siap membantu penyelidikan jika nanti dibutuhkan. Sejauh ini, Polri masih menunggu pengusutan dari Bea dan Cukai.
Advertisement
"Kita masih menunggu hasilnya apa," jelas Asep.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir angkat bicara mengenai adanya temuan pelanggaran dari maskapai Garuda Indonesia yang diduga membawa sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an, dari Prancis ke Indonesia.
Erick memastikan akan mencopot pelaku yang terbukti melakukan penyelundupan sparepart Harley Davidson. Saat ini, pihaknya juga sudah menyerahkan temuan ini kepada Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai untuk melihat apa yang terjadi sebenarnya.
"Ada tidak kasus-kasus seperti yang disampaikan kalau benar (terbukti) ya harus di copot," katanya saat ditemui di Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Sebelum lebih jauh penyelidikan, Erick mengimbau agar pelaku segera mengundurkan diri secara langsung. Menurutnya, cara ini dianggap lebih hormat ketimbang harus diumumkan secara terang-terangan.
"Lebih baik sebelum ketahuan lebih baik mengundurkan diri. Kalau bener, kita juga mesti ada praduga tak bersaalah. Kalau bener ya kita copot," kata Erick Thohir.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Investigasi Mendalam
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi melakukan investigasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang diduga membawa sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an, dari Prancis ke Indonesia. Investigasi akan dirampungkan dalam dua hari ke depan.
"Lagi melakukan investigasi mendalam, penjelasan lengkap oleh pimpinan. Investigasi sama pihak pihak terkait. (Selesai) 1 sampai 2 hari," ujar Heru saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.
Heru menambahkan, hasil penyelidikan terhadap temuan ilegal tersebut akan langsung disampaikan kepada publik. Agar hal yang sama tidak terjadi lagi ke depan.
Advertisement