Kuasa Hukum Pastikan Novel Baswedan Tidak Mengundurkan Diri dari KPK

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dikabarkan sempat akan mundur seiring kasusnya yang tak kunjung terungkap.

diperbarui 09 Des 2019, 07:08 WIB
Diterbitkan 09 Des 2019, 07:08 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Wadah Pegawai (WP) KPK saat memperingati 500 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). WP KPK mendesak Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap aktivis. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jakarta Penyidik senior KPK Novel Baswedan dikabarkan sempat akan mundur seiring kasusnya yang tak kunjung terungkap. Selain itu Novel juga sempat kecewa karena Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak kunjung diterbitkan.

"Begitu Firli (Komjen Firli Bahuri) kepilih dan adanya revisi UU KPK serta kasus penyerangan terhadap dia tidak terungkap dia pernah berpikir, dia mau mengundurkan diri," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian kepada JawaPos.com, Minggu (8/12/2019).

Namun, keputusan mundur dari KPK itu diurungkan. Novel akhirnya tetap berjuang melakukan pemberantasan korupsi.

"Atas masukan teman-temannya, Novel akan berjuang sekuatnya dengan situasi sekarang," tegas Saor.

Saor belum bisa memastikan apakah nantinya Novel Baswedan akan benar-benar mengundurkan diri selepas Firli dilantik sebagai ketua KPK pada Desember ini.

"Jadi yang terpenting bagi Pak Novel adalah eksistensi dari KPK. Bukan semata-mata kasus pribadi. Karena itu kami terus mendorong beliau untuk turut berperan dan bertarung untuk menggagalkan revisi UU KPK, mengungkap penyerangan kediaman pimpinan KPK dan kasusnya itu,” tukasnya.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya