Jakarta - Pemerintah Filipina membebaskan dua dari tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf, Minggu 22 Desember 2019. Upaya pembebasan diwarnai dengan kontak senjata.
Dua WNI itu adalah Maharudin Lunani dan Samiun Maneu. Kedua nelayan itu berhasil dibebaskan setelah 90 hari disandera kelompok teroris tersebut.
Dikutip dari JawaPos.com, awalnya pemerintah Filipina melakukan upaya pendekatan militer. Pendekatan tersebut sudah dibahas dengan pemerintah Indonesia sejak KTT ASEAN-Republic of Korea (RoK) pada awal Desember lalu.
Advertisement
Saat itu Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi meminta, Menteri Pertahanan Filipina Delfin Lorenzana untuk mengintensifkan upaya pembebasan tersebut. Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga bertemu langsung dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte membicarakan hal yang sama.
Baca Juga
Bebasnya dua WNI ini pun dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Menlu Teuku Faizasyah. Ia mengatakan, pada Minggu 22 Desember 2019 pagi, militer Filipina melakukan operasi pembebasan di markas Abu Sayyaf.
"Sesampai di posisi penyandera terjadi kontak senjata. Dalam operasi tersebut hanya dua WNI yang bebas. Sementara, MF (Muhammadiyah Farhan, Red) masih terus diupayakan pembebasannya," ungkap Faizasyah.
Saat ini, Maharudin dan Samiun sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit di Filipina. Untuk kemudian, akan segera direpatriasi ke Indonesia.
Faizasyah menambahkan, pemerintah Indonesia telah menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Filipina yang telah berupaya membebaskan dua WNI. Sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu anggota militer Filipina dalam operasi tersebut.
"Kami mewakili Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam. Di sisi lain kami berharap satu sandera WNI atas nama MF dapat segera menyusul dibebaskan," ucapnya.