Polres Bogor Tahan 10 Pelaku dan Korban Kawin Kontrak di Puncak

Polisi menangkap para pelaku di sebuah vila di Desa Cibeureum, saat melakukan proses ijab kabul dalam rangka kawin kontrak.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2019, 05:39 WIB
Diterbitkan 24 Des 2019, 05:39 WIB
Korban Perdagangan Orang Kawin Kontrak Tersebar di 2 Provinsi Cina
Ilustrasi perdagangan manusia. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

Liputan6.com, Cibinong - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

"Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat ekspose di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019) malam.

Menurutnya, Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait fenomena kawin kontrak mulai Kamis (19/12/2019) di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kemudian, berdasarkan informasi dari warga sekitar, pada Jumat (20/12/2019), Polres Bogor menangkap para pelaku di sebuah vila yang berlokasi di Desa Cibeureum, saat melakukan proses ijab kabul dalam rangka kawin kontrak.

Joni mengatakan, para pelaku menguasai bahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah, sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan wanita asal Indonesia.

"Para pelaku ON, Mami E, dan R merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak. Menawarkan beberapa wanita melalui WhatsApp," kata Joni.

Pada keesokan harinya, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di dalam sebuah vila di Desa Cibeureum tersebut. Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp 7 juta. Sedangkan waktu kontrak yang disepakati selama lima hari.

Polres Bogor dari para pelaku, menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp 7 juta.

"Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya seperti dikutip Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Apresiasi dari Bupati

Bupati Bogor Ade Yasin mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor terhadap apa yang tengah diresahkan oleh masyarakat maupun Pemkab Bogor. Pasalnya, ia khawatir fenomena kawin kontrak mencoreng pariwisata Kabupaten Bogor.

Pada masa jabatan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan, Kabupaten Bogor menjadi The City of Sport and Tourism, yaitu berupaya meningkatkan angka kunjungan pariwisata dengan target 10 juta wisatawan per tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya