Ombudsman Soroti Overload Tahanan di Lapas Cipinang

Dia mengatakan overload kapasitas lapas Cipinang tersebut menyebabkan beberapa sistem di lapas tersebut tidak berjalan seperti masa pengenalan tahanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2019, 06:42 WIB
Diterbitkan 30 Des 2019, 06:42 WIB
Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu saat memberikan keterangan hasil pengawasan terhadap Pelayanan Publik Lapas/Rutan di Jakarta, Senin (24/9). Dalam pengawasan dan sidak di sejumlah lapas, tim menemukan sejumlah fakta. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyoroti masih terjadinya "overload" jumlah tahanan di Lapas Cipinang sehingga menyebabkan beberapa sistem di lapas tersebut tidak bisa berjalan maksimal.

"Napi di sini ada sekitar 4.000 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk sekitar 800 orang," kata Ninik usai sidak di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu 29 Desember 2019.

Dia mengatakan overload kapasitas Lapas Cipinang tersebut menyebabkan beberapa sistem di lapas tersebut tidak berjalan seperti masa pengenalan tahanan.

Menurut dia, masa pengenalan tahanan itu penting agar mereka mengenal lingkungan lapas dan waktunya tidak boleh lebih dari 10-15 hari.

"Seharusnya itu benar-benar masa orientasi tentang hak dan kewajiban termasuk apakah dia sudah mendapatkan putusan, dan bagaimana menggunakan alat-alat elektronik untuk mengetahui putusannya," kata Ninik.

Menurut dia, ruangan pengenalan tidak memadai karena saat ini dihuni 420 orang padahal kapasitasnya hanya 30 orang dan rata-rata 4-6 bulan masih di ruangan tersebut.

Kondisi itu menurut dia artinya mereka tidak bisa digeser ke tempat atau ruangan lain karena di lokasi yang lain juga mengalami kelebihan kapasitas.

"Soal 'overload' itu lebih pada petugas lapas tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya karena jumlah napi yang besar namun tidak sebanding dengan petugas yang tersedia," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Terpenuhi Haknya

Menurut dia pasti ada hak-hak napi yang tidak bisa terpenuhi karena satu petugas harus mengawal 200 napi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka Putra menjelaskan kapasitas Lapas Cipinang hanya 850 orang napi namun diisi 4.200 orang dengan dikawal 36 orang petugas.

Kondisi itu menurut dia menyebabkan pihaknya agak kesusahan membagi-bagi sistem keamanan tiap blok tahanan.

Dia mengaku bersyukur atas sidak yang dilakukan Ombudsman tersebut sehingga bisa mendapatkan masukan terkait kekurangan apa saja yang harus diperbaiki kedepannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya