Anies Baswedan Jadi Saksi Nikah Massal di Balai Kota

Anies mengatakan acara nikah massal akan dijadikan tradisi Pemprov DKI saat menyambut tahun baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2019, 21:47 WIB
Diterbitkan 31 Des 2019, 21:47 WIB
Nikah Massal di Malam Tahun Baru
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Abdullah Gymnastiar menjadi saksi pernikahan pasangan tertua dalam nikah massal dan isbat nikah pada malam pergantian tahun 2018-2019 di Jakarta, Senin (31/12). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi saksi akad nikah untuk dua pasangan pengantin peserta nikah massal yang diselenggarakan Pemprov DKI. Tahun ini, pasangan pengantin akad dan isbat nikah sebanyak 633 pasangan.

Sebelum menjadi saksi, Anies mengatakan acara nikah massal akan dijadikan tradisi Pemprov DKI saat menyambut tahun baru. Sebab menurutnya, kegiatan seperti ini merupakan kewajiban Pemprov memfasilitasi kemudahan warganya dalam urusan administrasi yang berkaitan dengan legalitas.

"Alhamdulillah, ini ketiga kalinya kita selenggarakan sebagai bagian dari ikhtiar Pemprov DKI untuk memastikan bahwa kami berkepentingan untuk bisa menjalankan kewajiban kami kepada seluruh warga Jakarta," ujar Anies di halaman Balai Kota Jakarta, Selasa (31/12/2019) malam.

Anies tidak sendiri, ditemani Ustad Adi Hidayat, keduanya turut bersuka cita mengucapkan selamat kepada pasangan yang baru saja sah menjadi suami-istri.

Sementara itu dari 633 pasangan nikah massal terdapat pasangan dengan usia tertua yakni 77 tahun.

Dalam acara yang bekerja sama dengan Indosiar ini, Pemprov juga memberikan hadiah bagi para pasangan nikah massal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hadiah dan Bingkisan

Untuk pasangan yang melangsungkan akad nikah akan diberikan uang mahar sebesar Rp 1 juta dan bingkisan.

Sementara pasangan yang melakukan isbat nikah akan mendapat uang kondangan Rp 1 juta dan biaya pengurusan administrasi di Pengadilan Agama ditanggung oleh Pemprov.

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya