Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Miftahul akan segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menyeret Imam Nahrawi.
"Iya. Sudah tahap dua," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Advertisement
Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miftahul. Surat dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suap Rp 26,5 Miliar
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Advertisement