4 Hal terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK kembali menggelar operasi senyap. Kali ini yang terjaring adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2020, 16:34 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 16:34 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi narasumber diskusi panel Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia di Jakarta, Jumat (23/2). Diskusi membahas Pilkada Serentak dan Pemilu dengan tema Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 8 Januari 2020.  

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia mengatakan, KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.

Sampai saat ini, KPK masih memeriksa komisioner KPU, Wahyu Setiawan pasca-terjaring OTT. Selain Wahyu, KPK juga memeriksa tujuh orang lainnya.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Namun, Ali Fikri belum bersedia menjawab siapa saja pihak yang diperiksa intensif oleh tim lembaga antirasuah. Berikut sejumlah hal terkait penangkapan komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat OTT: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Terkait Pergantian Antarwaktu di DPR

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan diduga terlibat tindak pidana suap terkait pergantian antar waktu (PAW) di DPR.

"Suap terkait PAW," ujar sumber internal KPK saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Wahyu hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim lembaga antirasuah. Selain Wahyu, KPK juga masih memeriksa tujuh orang lainnya.

"Hingga kini delapan orang masih diperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.


Total Kekayaan Rp 12,8 Miliar

Ilustrasi uang (sumber: iStockphoto)
Ilustrasi uang (sumber: iStockphoto)

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan memiliki harta kekayaan senilai Rp 12,8 miliar. Informasi kekayaan Wahyu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Wahyu melaporkan hartanya pada 31 Desember 2018.

Wahyu tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa sembilan bidang tanah dan bangunan yang semua tersebar di Banjarnegara senilai Rp 3.350.000.000.

Untuk harta bergerak, Wahyu Setiawan memiliki enam kendaraan, yakni tiga mobil dan tiga motor senilai Rp 1.025.000.000. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 715 juta.

Sedangkan, kas atau setara kas lainnya milik Wahyu Setiawan sebesar Rp 4.980.000.000. Harta lainnya yang dia laporkan senilai Rp 2.742.000.000.

Jadi, total harta kekayaan Wahyu sebesar Rp 12.812.000.000.


Seorang Politikus Turut Terjaring

Ketua KPK Firli Bahuri memperkenalkan dua Plt Jubir KPK pengganti Febri Diansyah
Ketua KPK Firli Bahuri (dua dari kiri) memperkenalkan dua Plt Jubir KPK pengganti Febri Diansyah (kanan), yakni Ipi Maryati dan Ali Fikri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Tim penindakan KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat OTT, Rabu, 8 Januari 2020. Bersama Wahyu, tim juga mengamankan pihak-pihak lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya turut mengamankan seseorang yang bergelut di dunia politik. Namun Alex, sapaan Alexander Marwata masih belum bersedia membeberkan siapa politikus yang turut diamankan tim penindakan.

"Ada politikus, siapa namanya saya belum dapat informasi," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Alex mengaku, tim KPK masih memeriksa intensif para pihak yang diamankan. Lantaran masih dalam proses pemeriksaan intensif, Alex mengaku belum mendapat informasi detail dari tim.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, sejauh ini tim lembaga antirasuah sudah memeriksa delapan orang, termasuk Wahyu Setiawan.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan menggelar konpers terkait OTT Komisioner KPU tersebut pada siang nanti.

"Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," ujar Ali.

 

 

(Rizki Putra Aslendra)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya