KPK Sita Uang dan Dokumen saat Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap Bupati Sidoarjo terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2020, 15:29 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2020, 15:29 WIB
Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang Rp 1 miliar yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI), Sabtu (11/1/2020). Tim KPK juga mengamankan sejumlah dokumen.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap Bupati Sidoarjo terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

"Di rumah dinas/pendopo Bupati Sidoarjo ditemukan dokumen dan uang rupiah dan mata uang asing. Sementara ini masih dalam penghitungan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu.

Selain itu, KPK pada hari ini menggeledah di Kantor Bupati Sidoarjo. Pada penggeledahan tersebut, petugas KPK menyita sejumlah dokumen.

"Kantor bupati meliputi ruang kerja bupati dan ruang ULP (unit layanan pengadaan), ditemukan dokumen," kata Ali.

Pengeledahan di dua lokasi itu melibatkan 12 petugas KPK itu dan dibantu oleh personel dari Polres Sidoarjo untuk mengamankan jalannya penggeledahan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

6 Tersangka

Ekspresi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah  Saat Ditahan KPK
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Saiful Ilah ditahan bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan pemberi Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK pada Rabu 8 Januari 2020 telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Pada konstruksi perkara dijelaskan, pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor kepada Saiful, ada proyek yang diinginkan. Namun, ada sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut. 

Ibnu meminta kepada Bupati Sidoarjo untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Sekitar Agustus sampai dengan September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

 

Fee

Ekspresi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah  Saat Ditahan KPK
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta di akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp 240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020.

Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas bupati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya