Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD terkait Kasus DAK Lampung Tengah

Ketiga pelapor Aziz Zyamsudin adalah Ahmad Fikri, Nur Rachman, dan Arifin Nur Cahyo diwakili Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Jan 2020, 22:39 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 22:39 WIB
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsudin Jadi Saksi Kasus Setya Novanto
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11). Ia diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh tiga warga. Laporan itu terkait dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Ketiga pelapor yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman, dan Arifin Nur Cahyo diwakili Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

"Meminta MKD untuk segera memeriksa (Azis) dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku-perilaku anggota Dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti, sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili," kata anggota PAPD Agus Rihat Manalu di kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/1/2020).

Menurut Rihat, dugaan keterlibatan Azis Syamsudin dalam kasus tersebut diungkapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang kini mendekam di penjara KPK.

"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya, karena Saudara Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK, fee 8 persen," ucap Rihat.

Terkait laporan itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan secara transparan.

"Monggo dipantau saja prosesnya. Kami akan bekerja secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucqpnya.

Sementara itu, Azis membantah semua tudingan pelapornya. "Tidak benar," tegasnya saat dikonfirmasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya