KPK Geledah Apartemen Politikus PDIP Harun Masiku

Tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen milik politikus PDIP Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jan 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Politikus PDIP Harun Masiku (HAR). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan, dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Ali Fikri belum mau membeberkan lebih rinci tentang temuan tim penyidik dalam penggeledahan. Sebab upaya hukum tersebut masih berlangsung. Meski demikian, menurut Ali, tim penyidik menemukan dokumen untuk memburu Harun Masiku yang kini disinyalir berada di Singapura.

"Kami belum bisa sampaikan hasil penggeledahan. Info sementara dari teman-teman di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan, dan itu antara lain untuk mencari tersangka HAR," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya