Usut Kasus Suap Bakamla, KPK Panggil Ali Fahmi Habsyi

Ali Fahmi yang juga mantan politikus PDIP ini kerap disebut dalam persidangan kasus suap Bakamla.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jan 2020, 10:25 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali Fahmi atau Fahmi Al Habsyi. Ali Fahmi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Saksi Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi akan diperiksa untuk tersangka ME (PT. Merial Esa)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Ali Fahmi yang juga mantan politikus PDIP ini kerap disebut dalam persidangan kasus ini. Mantan Stafsus Kabakamla ini disebut pernah menerima uang dari Dirut PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Uang tersebut diduga disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla.‎ Namun, sejak kasus ini mencuat, Ali Fahmi menghilang. Pencarian yang dilakukan KPK sejauh ini belum menunjukkan hasil.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati itu dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Seret Fayakhun Andriadi

Fayakhun Bersaksi di Sidang Erwin Syaaf Arief
Terpidana suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi saat menjadi saksi pada sidang dugaan suap penambahan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla dengan terdakwa Erwin Syaaf Arief, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.

Pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief (ESY) menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China.

PT. ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya