KPK Optimistis Penyidikan RJ Lino Segera Rampung

RJ Lino yang telah berstatus sebagai tersangka sejak 2015 hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jan 2020, 21:54 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 21:54 WIB
RJ Lino Diperiksa KPK
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan segera merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

"RJL ini tentu penyidik sedang menyelesaikan berkas perkaranya, dan tentu tidak dengan waktu yang lama, nanti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menerima audit kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Hanya saja Ali tak mau membeberkan berapa kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk materi kerugiaan negara dari hasil pemeriksaan BPK tentu belum bisa disampaikan ke publik. Tentunya diketahui nanti setidaknya setelah penuntut umum membacakan surat dakwaannya, sehingga bisa diketahui jumlah kerugian negara," kata Ali.

RJ Lino sendiri hari ini diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Terkait apakah langsung dilakukan penahanan, Ali menyatakan belum menerima informasi soal RJ Lino akan ditahan.

"Tentu itu kewenangan penyidik," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tersangka Sejak 2015

RJ Lino Jadi Saksi Korupsi Pelindo II
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino bersiap meninggalkan tempat usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3). Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp36,97 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.

Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya