Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino masih menghirup udara bebas. Usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC), RJ Lino belum ditahan KPK.
"Pertama saya terima kasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya," ujar RJ Lino usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020) malam.
Baca Juga
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, dan diperiksa tim penyidik sebagai tersangka pada Februari 2016. 5 tahun menyandang status tersangka, RJ Lino mengaku tak ada beban.
Advertisement
"Yang jelas saya merasa sangat rileks, ke mana saja saya bisa," kata dia.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali sengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.
RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.
Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.
RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.