Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasyim diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Di sela pemeriksaan, Hasyim mengaku ditelisik soal peran komisioner KPU dalam kasus penetapan anggota DPR RI ini.
"Intinya dimintai keterangan berkaitan dengan tugas saya sebagai anggota KPU yang ada kaitannya dengan perkara ini," ujar Hasyim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Advertisement
Selain Hasyim, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya pada hari ini. Yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, dan tiga staf DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi.
Mereka semua diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Kasus
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Â
Advertisement