Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Dicecar KPK soal Suap Wahyu Setiawan

Hasyim mengaku ditelisik soal peran komisioner KPU dalam kasus penetapan anggota DPR RI ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2020, 13:07 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 13:07 WIB
KPK Periksa Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kasus Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menunggu untuk dimintai keterangan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasyim Asy'ari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasyim diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Di sela pemeriksaan, Hasyim mengaku ditelisik soal peran komisioner KPU dalam kasus penetapan anggota DPR RI ini.

"Intinya dimintai keterangan berkaitan dengan tugas saya sebagai anggota KPU yang ada kaitannya dengan perkara ini," ujar Hasyim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Selain Hasyim, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya pada hari ini. Yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, dan tiga staf DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi.

Mereka semua diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Kasus

Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya