Penampakan 2 Begal Warteg Mamoko Bahari di Jaksel yang Tertangkap

Satu lagi begal Warteg Mamoko Bahari di Jaksel yang masih diburu polisi. Cek di sini juga penampakan begal yang masih buron itu.

oleh Rita AyuningtyasYopi Makdori diperbarui 25 Jan 2020, 17:58 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2020, 17:58 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua buron begal Warteg Mamoko Bahari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seorang ditangkap di Batu Marta Unit 11 Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Sabtu (25/1/2020) dini hari.

Dia adalah Heru Wahono (22 tahun).

Siang tadi, Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap satu begal Warteg Mamoko Bahari lainnya dengan nama Ahmad Firdaus (22 tahun).

"Tim telah berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Ahmad Firdaus.Total sudah dua yang kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (25/1/2020).

Polisi menerangkan, saat ini kedua begal Warteg Mamoko Bahari masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Firdaus diciduk di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, siang ini.

DPO kasus perampokan warteg
DPO kasus perampokan warteg (foto: Humas Polda Metro Jaya)

Heru Wahono ditangkap di Batu Marta Unit 11 Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Sabtu (25/1/2020) dini hari atas laporan masyarakat.

DPO kasus perampokan warteg
DPO kasus perampokan warteg (foto: Humas Polda Metro Jaya)

Polisi masih mengejar satu pelaku yang masih buron, yakni Syadam Baskoro (22 tahun).

DPO kasus perampokan warteg
DPO kasus perampokan warteg (foto: Humas Polda Metro Jaya)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya