UMP Naik, AJI Jakarta: Gaji Jurnalis Harusnya Rp 8,7 Juta pada 2020

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4.267.349.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jan 2020, 09:55 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi – Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4.267.349. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai, atas dasar ini, upah minimum jurnalis seharusnya Rp 8,7 juta per bulan.

Angka upah ideal ini didapat atas kajian yang dilakukan AJI Jakarta. Kajian dilakukan dengan melakukan survei atas kebutuhan jurnalis setiap bulannya.

Survei terkait tersebut dilakukan sejak November 2019.

"Tahun ini upah layak jurnalis Rp 8.793.081,00," kata Sekretaris AJI Jakarta, Afwan Purwanto, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Menurut dia, angka itu mempertimbangkan beberapa komponen hidup layak yang diatur dalam penentuan UMP pemerintah dan kebutuhan tambahan lain jurnalis.

"Seperti makan, pakaian, rumah, perangkat elektronik, kebutuhan lain, dan tabungan," jelas Afwan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Petaka

Ilustrasi seorang wartawan.
Ilustrasi seorang wartawan. (iStockphoto)

Menurut dia, ada 144 jurnalis dari 37 media yang mengikuti survei ini. Pada survei tersebut, AJI Jakarta menemukan ada 28 jurnalis yang mendapatkan upah di bawah atau sama dengan Rp 4 juta dari berbagai jenis media TV dan online.

'Nantinya, dengan survei ini, AJI Jakarta akan melakukan pendekatan persuasif, khususnya kepada para pemilik media yang belum memberikan upah sesuai UMP DKI Jakarta," ungkap Afwan.

Menurut dia, upah yang belum memenuhi standar ini tentu akan menjadi petaka jika pemerintah mengesahkan RUU Omnibus Law atau RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) yang bisa mempengaruhi lebih dari 79 undang-undang, termasuk UU Pers dan UU Ketenagakerjaan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya