6 Fakta Komplotan Begal Sadis di Bawah Umur yang Resahkan Warga Bekasi

Polisi menangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Komplotan yang terdiri dari 8 orang pelaku ini rata-rata masih di bawah umur.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 02 Feb 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2020, 09:00 WIB
Polisi tangkap komplotan begal di Bekasi.
Polisi tangkap komplotan begal di Bekasi. (Bam Sinulingga/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Komplotan yang terdiri dari 8 orang pelaku ini rata-rata masih di bawah umur.

4 pelaku berhasil ditangkap usai buron selama sepekan, menyusul 4 pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap. Seorang pelaku terpaksa didor petugas karena kedapatan melawan.

Siapa dan bagaimana cara komplotan begal tersebut beraksi, berikut fakta-faktanya berdasarkan informasi yang dihimpun liputan6.com, Sabtu 1 Februari 2020.

1. Rata-rata pelaku masih di bawah umur

Ada 8 pelaku dalam komplotan begal tersebut. Ironisnya, hampir rata-rata pelaku masih di bawah umur. Mereka adalah MAA alias Ambon (19), FRA alias Onta (16), HH alias Gembel (20), MH alias Riki (18), VI (15), SA (17), FR (12) dan MR (20).

Untuk pelaku MAA, FRA, HH, dan MH ditangkap pada Jumat 31 Januari 2020, usai buron selama sepekan lebih. Sedangkan pelaku VI (15), SA (17), FR (12) dan MR (20), ditangkap polisi lebih dulu, pada Senin 27 Januari 2020.

2. Kerap beraksi di Tambun Selatan

Berdasarkan keterangan kepolisian, komplotan begal sering beraksi di wilayah Tambun Selatan. Salah satunya aksi terakhir pelaku yang berlangsung di Jalan Raya CBL Kampung Buwek RT 02 RW 03 Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan.

"Komplotan begal ini biasa beraksi di wilayah Tambun Selatan. Pelaku biasa membawa celurit dan tak segan-segan melukai korbannya," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo kepada awak media, Sabtu (1/2/2020).

3. Gunakan celurit untuk mengancam

Para pelaku diketahui selalu membawa celurit saat beraksi. Celurit tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau menyerahkan barang-barang yang diminta pelaku.

Seperti yang terjadi pada Irham (25), yang dicegat oleh para pelaku saat hendak pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor, Kamis 23 Januari 2020 dinihari. Korban dicegat oleh para pelaku yang dua diantaranya membawa senjata tajam celurit.

"Korban diancam pelaku dengan celurit agar menyerahkan motor dan barang berharga lain miliknya," ujar Siswo.

 

Ditembak Polisi

4. Tak segan lukai korbannya

Saat korban hendak menyerahkan barang-barangnya, pelaku S dan MAA malah membacok tubuh korban bertubi-tubi hingga terkapar bersimbah darah. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan langsung melarikan diri.

"Pelaku tak segan-segan melukai korban, lalu membawa kabur motornya. Korban kemudian dilarikan oleh warga sekitar ke RSUD," ucap Siswo.

5. Seorang pelaku ditembak polisi

Seluruh pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu berbeda. Salah satu pelaku terpaksa diberikan hadiah timah panas oleh petugas lantaran melawan saat ditangkap.

"Untuk pelaku HH alias Gembel terpaksa kita lakukan tindakan tegas karena berupaya melawan saat ditangkap," ungkap Siswo.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua bilah celurit, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol B 3306 FVG, sepeda motor Honda Vario warna putih mulus B 4269 FWR, serta 3 buah handphone.

6. Membegal karena tak ada pekerjaan

Seluruh pelaku diketahui tidak ada yang bekerja alias pengangguran. Hal ini diakui menjadi pemicu komplotan tersebut nekat membegal.

"Iya gak ada kerjaan lain," kata MAA.

Kasus kini ditangani Polsek Tambun dan Polres Metro Bekasi. Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya