Kemendikbud Soal Sekolah Diliburkan: Disdik Natuna Perhatikan Kalender Akademik

Kepulauan Riau sebelumnya meliburkan sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020 terkait daerah itu dijadikan lokasi observasi WNI dari Wuhan, China.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2020, 20:16 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2020, 20:16 WIB
Mendarat di Batam, WNI dari Wuhan Langsung Disemprot Disinfektan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China saat tiba di bandara internasional Hang Nadim, Batam, Minggu (2/2/2020). Para WNI langsung ke luar pesawat untuk selanjutnya menuju Natuna, Kepulauan Riau. (Photo by Handout/Indonesian Embassy/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga Masdiana mengatakan dinas pendidikan Natuna harus memperhatikan kalendar akademik dan tidak meliburkan sekolah karena adanya observasi WNI dari Wuhan.

"Saya kira benar apa yang dilakukan Kemendagri (yang melarang dinas meliburkan sekolah), karena meliburkan sekolah itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti kalender akademik, kalender hari keagamaan, dan dalam suasana terkena musibah," ujar Ade di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Dilansir dari Antara, dia menambahkan untuk faktor musibah juga bisa dipindahkan ke tempat tertentu, atau diliburkan interaksi dengan guru atau tidak masuk sekolah. Namun, bisa berjalan dengan metode lain seperti diberi tugas, belajar dalam jaringan atau lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengambil kebijakan meliburkan sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020 terkait dengan penempatan daerah itu sebagai lokasi observasi WNI yang baru dijemput dari Wuhan, China.

 

Saksikan Video Piliihan Berikut Ini:

Kemendagri Minta Dicabut

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Natuna, Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Ahad.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat pada Pemerintah Kabupaten Natuna, yang meminta Bupati Natuna untuk mencabut surat edaran tersebut.

Kemendagri beralasan libur sekolah selama dua pekan itu, akan mengganggu proses belajar siswa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya