Liputan6.com, Bekasi - Media sosial kerap dijadikan wadah bagi pelaku kejahatan melancarkan aksinya. Yang paling rentan yakni kasus pencabulan yang diawali dengan perkenalan antara pelaku dengan korban di media sosial.
Seperti yang dialami GR (16), yang menjadi korban pencabulan tersangka TY (18). Pelajar SMA warga Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu dicabuli sebanyak dua kali oleh tersangka yang dikenalnya melalui media daring Facebook.
Baca Juga
"Korban awalnya berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Korban juga memberikan nomor handphonenya kepada tersangka," kata Kapolsek Cikarang Selatan, AKBP Dona Harefa di Bekasi, Kamis (6/2/2020).
Advertisement
Usai perkenalan tersebut, tersangka semakin intens menjalin komunikasi dengan korban. Hingga akhirnya pada Rabu 18 Desember 2019, tersangka mengajak korban untuk bertemu di rumah salah satu temannya, sekitar pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya korban diajak oleh tersangka menuju rumah kontrakannya di Kampung Leuwi Malang RT 05 RW 04 Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, dengan mengendarai sepeda motor.
"Tersangka mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan ingin bicara serius berdua saja, tanpa ada orang lain," ujar Dona.
Namun, sebelumnya korban diajak berputar-putar terlebih dulu ke beberapa tempat, hingga tiba di kediaman tersangka sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kemudian diajak masuk dan dirayu tersangka agar mau berhubungan intim.
"Tersangka mengatakan kalau dia cinta dan serius dengan korban, dan itu diartikan oleh tersangka harus dengan berhubungan badan," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terbujuk Rayuan Manis
Korban yang terperdaya dengan kata-kata manis TY, akhirnya menuruti keinginan tersangka dan berhubungan layaknya suami istri.
"Saat berhubungan badan, tangan korban sempat diikat oleh tersangka dengan dasi. Setelah selesai, keduanya lalu tertidur," ungkap Dona.
Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB, tersangka kembali melancarkan aksi bejatnya menggauli korban, dan merekamnya dengan ponsel miliknya. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka mengantar korban pulang dan menyuruh agar tidak bercerita kepada siapapun.
Namun, sekitar tanggal 26 Januari 2020, tersangka mengirim video asusila dirinya dengan korban kepada dua orang temannya. Alhasil video tersebut dengan cepat menyebar dan diketahui orangtua korban. Pihak keluarga pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.
"Tersangka berhasil ditangkap pada 4 Februari 2020. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," ucap Dona.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya celana dalam warna biru milik korban, handphone dan sepeda motor Honda CB 150 R nopol G 6011 LU. Kasus ini masih ditangani Polsek Cikarang Selatan. Untuk tersangka dijerat Pasal 81 Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Advertisement