Komisi III DPR Bahas Kelanjutan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

Dua RUU tersebut sebelumnya batal disahkan karena desakan publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2020, 12:42 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020, 12:42 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan
DPR bersama pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat internal membahas kelanjutan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dua RUU tersebut sebelumnya batal disahkan karena desakan publik.

Anggota DPR Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, rapat hari ini membahas nasib RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan tersebut, apakah bakal dibahas kembali atau disahkan, tergantung kesepakatan fraksi.

"Semuanya tergantung kesepakatan fraksi-fraksi, nah nanti kita lihat, kan ini kita mau bicara dua RUU carry over. Carry over itu kita mau langsung kerjakan. Mungkin masa sidang depan ya, kalau masa sidang ini kan tinggal minggu depan," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Trimedya berpendapat, terbuka opsi untuk membahas kembali pasal-pasal di RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang dianggap publik bermasalah. Sementara untuk pasal yang sudah tak ada perdebatan, menurutnya, tak perlu dibahas kembali.

"Bahas ulang itu sebatas yang dianggap bermasalah sama masyarakat itu aja, kalau enggak bermasalah, ngapain," ujar politikus PDIP itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Revisi KUHAP

Komisi III DPR Gelar Rapat Soal LGBT
Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih (tengah) saat rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/2). Rapat membahas isu yang masih tertunda seperti pasal terkait pidana mati, penghinaan kepala negara, perzinaan dan LGBT. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Trimedya juga membuka opsi menggencarkan kembali sosialisasi ke masyarakat. Dia menilai, RUU KUHP seharusnya tidak dibahas terlalu lama, serta dapat diselesaikan pada periode ini. Ditambah lagi ada agenda merevisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena ini master piece enggak boleh lama-lama juga ini selesai. Kalau kita mau sempurna ya sulit lah. Semua orang menunggu, habis ini kalau bisa periode yang sekarang ini KUHAP. Jadi, sempurna hukum kita, kita selesaikan KUHP sama KUHAP," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya